a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah

Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah
Menperin Airlangga Hartarto yang didampingi oleh jajaran eselon I di Kemenperin menggelar Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, 17 Juni 2019. Pada Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI kali ini, mengagendakan pembahasan RKA KL dan RKP Kemenperin 2020.
Pro Legal News - Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam Tahah Air agar dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hal tersebut diimplementasikan melalui lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Tahun 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR RI. “Pemerintah segera melakukan sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) karena terkait dengan beberapa kementerian. Dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),teknisnya mengenai hilirisasi yang perlu dibahas bersama kementerian lain,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/7).

Pembahasan DIM dalam RUU Minerba melibatkan lima kementerian,yaitu Kemenperin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan,Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menperinmengatakan, penyusunan DIM RUU Minerba yang telah disampaikan kepada DPR,diharapkan mampu mengakomodasi pandangan lima kementerian terkait, serta dapat dilakukan penyempurnaan substansi terkait UU tersebut. “Kemenperinsudah menyampaikan terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Perindustrian yang berkaitan dengan hilirisasi, dan bisa didetailkan dari sana,” ujarnya.

Secara rinci, Airlangga menyebutkan, lima pandangan Kemenperin dalam penyusunan DIM RUU Minerba yang perlu disinkronkan dengan kementerian terkait. Pertama, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dengan Kemenperin. Kemudian,dualisme perizinan masih belum diselesaikan karena kegiatan pengolahan dan pemurnian masuk dalam ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya. Selain itu,kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pertambangan belum diatur secara detail, termasuk apakah ada aturan pelaksananya lebih lanjut. Berikutnya, masih dikenakannya divestasi terhadap kegiatan smelter yang terintegrasisecara administratif tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertambangan seperti pada PTFreeport Indonesia.

Hal senada terkait RUU Minerba disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Menurutnya, pemerintah akan melakukan sinkronisasi lintas kementerian yang mendapatkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk membahas beleid tersebut, khususnya dengan Kemenkeu terkait penerimaan negara, Kemenperin mengenai hilirisasi, dan Kemendagri terkait dengan perizinan di tingkat daerah.

Jonan mengatakan, secara garis besar ada 12 poin yang menjadi DIM dalam penyusunan RUU Minerba. “Enam diantaranya merupakan usulan dari pemerintah, dan enam lainnya menjadi usulan pemerintah dan DPR,” terangnya.

Keenam poin yang menjadi usulan pemerintah adalah penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, meningkatkan pemanfaatan batubara sebagai sumber energi nasional, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba, mendorong peningkatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba, dan pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.

Sedangkan enam poin lainnya yang menjadi usulan pemerintah dan DPR,yaitu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tersedianya rencana pertambangan minerba, serta penguatan peran pemerintah pusat dalam bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU Mulut Tambang, penguatan peran BUMN, serta perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menerangkan, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Presiden mengirimkan surat ke DPR dan menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba. "Kami belum bisa membahas apabila tidak ada DIM. Memang perlu ada sinkronisasi antara kementerian yang terkait,” tandasnya. Adv
Makro Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah
Iklan Utama 5