Kemenperin Tekan Impor Bahan Baku Industri Kosmetik
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih
Pro Legal News - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri komestik di dalam negeri agar bisa lebih berdaya saing di kancah global. Apalagi Indonesia memiliki potensi yang cukup besar, dengan kekayaan sumber daya alam seperti tanaman herbal yang sudah banyak digunakan untuk produk kesehatan dan kosmetik.“Hal tersebut merupakan suatu kekuatan yang harus dioptimalkan agar produk kosmetik dalam negeri dapat mendominasi pasar dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (15/11).
Kemenperin pun memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan Cosmetic Day yang bertujuan untuk mempromosikan produk kosmetik yang dihasilkan oleh industri nasional. “Kegiatan cosmetic day ini bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahun, tentunya dengan kolaborasi dengan semua stakeholder, sehingga bisa menjadi semakin bermanfaat bagi pengembangan industri kosmetik lokal yang berdaya saing di pasar domestik maupun ekspor,” paparnya.
Kemenperin mencatat, ekspor produk kosmetik Indonesia pada 2017 tumbuh sebesar 29,8% dan mencapai angka USD522 juta. Di tahun 2018, ekspornya menjadi USD677 juta. Saat ini, jumlah perusahaan industri kosmetik di Tanah Air mencapai lebih dari 760 perusahaan.“Dari total tersebut, sebanyak 95 persen industri kosmetik nasional berskala industri kecil dan menengah (IKM), dan sisanya industri skala besar,” tutur Gati. Jumlah tersebut menyerap tenaga kerja sebanyak 75 ribu tenaga kerja langsung serta 600 ribu tenaga kerja tak langsung.
Direktur IKM Kimia, Sandang, Kerajinan dan Industri Aneka Kemenperin E. Ratna Utarianingrum mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan stakeholder terkait lainnya tengah mendorong sertifikasi halal untuk industri kosmetik.
Untuk meningkatkan daya saing IKM kosmetik, Kemenperin memfasilitasi cara pembuatan kosmetik yang baik (CKPB) dan pengurusan izin edar sebagai persyaratan untuk mengantongi sertifikat halal dari BPJPH. “Tujuannya untuk mendorong daya saing IKM kosmetik kita dalam menghadapi kosmetik impor,” ungkapnya.
Ratna optimistis, pemerintah akan mampu menekan impor bahan baku industri kosmetik, mengingat banyaknya bahan baku alami di Indonesia yang dapat digunakan untuk membuat produk kosmetik. “Saat ini, industri kosmetik masih membutuhkan beberapa zat aditif untuk memberikan efek tertentu pada kosmetik dan masih belum dapat diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Ratna, rantai produksi kosmetik cukup panjang dari hulu ke hilir, yang di tengahnya terdapat proses untuk menghasilkan bahan baku siap pakai. “Nah, sumber bahan bakunya kita sebenarnya punya, tetapi untuk menjadi produk yang siap pakai di industri kosmetik itu perlu teknologi, yang kita belum miliki, sehingga harus impor," imbuhnya.
Kendati demikian, Ratna menyampaikan bahwa Kemenperin berupaya menarik industri yang mampu memproses bahan baku dari dalam negeri menjadi bahan baku antara di sektor kosmetik. Untuk itu, Kemenperin akan memetakan pohon industri kosmetik dari hulu hingga ke hilir, sehingga mendorong investasi yang tepat sasaran. Adv