a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas

Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3).
Jakarta, Pro Legal News - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional. “Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3).

Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat.

Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan. “Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” paparnya.

Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.

Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Pembangunan LaboratoriumUji PT. Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.

Untuk itu, Kemenperin berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang. “Lab ini paling lengkap untuk uji pelumas. Jadi, dengan adanya lab ini, SNI wajib pelumas bisa diuji seluruh komponennya. Apalagi, PT SI baru melakukan investasi tambahan mendekati Rp58 miliar,” tegas Airlangga. Diharapkan, melalui lab ini, utilisasi industri pelumas di dalam negeri semakin meningkat. Saat ini, kapasitas produksinya sebesar 2 juta liter per tahun.

Dengan kehadiran lab ini, lanjutnya, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI Wajib Pelumas. “Sanksinya tidak bisa jualan. Selan itu, lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri, terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan Kemenperin, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda duasudah mencapai 7 juta unit.
Sektor yang juga paling banyak menggunakan pelumas, antara lain industri minyak dan gas bumi, pertambangan, dan energi pembangkitan. “Oleh karenanya, utilisasi industri pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga ketergantungan terhadap produk impor terus berkurang,” imbuhnya.

PT SI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang independent assurance, turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah mengenai pemberlakuan SNI Pelumas Wajib dengan membangun laboratorium pengujian pelumas.

Upaya ini guna mengetahui spesifikasi teknis dari pelumas yang sesuai dengan standar nasional atau internasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah perdagangan Indonesia. Misalnya, Undang-undang No. 20 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk. Kemudian, Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas serta Permenperin No. 25/2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Wajib.
21 SNI Pelumas

Sampai saat ini, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary). “Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan 7 SNI Pelumas secara wajib untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara.

Ketujuh SNI Pelumas Wajib itu meliputi minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin air, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis. “Untuk mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian,” ungkap Ngakan. LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas; sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.

Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, dan LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS dan LSPro IGS.

Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk, yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.

Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer mengatakan, laboratorium uji milik SI turut mendorong industri dalam negeri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang disyaratkan oleh standar nasional, internasional dan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan solusi untuk pemenuhan tuntutan industri dan standar internasional terhadap produk.

Laboratorium ini terdiri dari 25 peralatan uji Fisika-Kimia dan 2 Line Engine Dynamometer dengan kapasitas 250 Horse Power (HP) yang memiliki kecepatan operasional yang dapat dilakukan 24 jam, akurasi tinggi dan sudah kalibrasi pabrik dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp58,85 miliar.

Selain itu, Laboratorium ini juga dapat melakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition Monitoring (OCM) agar perawatan dapat dilakukan secara efisien dan dapat meningkatkan produktivitas permesinan. OCM dapat dilakukan pada permesinan untuk Sektor Pertambangan, Transportasi (Darat, Laut, Udara), Pembangkitan dan Industri Manufaktur. Adv
Makro Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas
Iklan Utama 5