Jakarta, Prolegalnews – DPR RI mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi UU. Pengesahan RUU APBN 2021 ini dihadiri oleh 39 anggota secara langsung dan 250 lainnya secara virtual. Dengan demikian total 289 anggota yang hadir menurut DPR RI.
Pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU APBN 2021 untuk disahkan sebagai Undang-Undang. “Apakah RUU tentang APBN 2021 dapat disetujui untuk disahakan menjadi UU?,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, (30/9/2020).
Usai mendengar anggota DPR RI dan 8 fraksi yang hadir turut menyatakan setuju.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah untuk terus menjaga kebijakan fiskal secara kredibel dan akuntabel dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2021 terdiri dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, laju inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 14.600, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara tenor 10 tahun 7,29 persen.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan berterima kasih banyak kepada DPR RI atas dukungan dan kerja sama selama ini. sehingga APBN 2021 dapat diselesaikan tepat waktu.
Sri Mulyani berharap APBN ini bisa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya tahan tubuh dan memulihkan ekonomi serta kehidupan masyarakat di 2021 walaupun tahun depan kita semua belum tahu pandemi Covid-19 bagaimana kondisinya.Tim