a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kemenperin Fasilitasi Penyerapan Garam Lokal Sebanyak 1,1 Juta Ton

Kemenperin Fasilitasi Penyerapan Garam Lokal Sebanyak 1,1 Juta Ton
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penyerapan Garam Lokal tahun 2019-2020 di Jakarta, Selasa (6/8).
Jakarta, Pro Legal News - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sinergi antara industri dengan para petani garam. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani garam dalam negeri, sekaligus guna menjamin ketersediaan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri. “Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari konsumsi rumah tangga, industri pangan, industri farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak hingga industri klor alkali,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penyerapan Garam Lokal tahun 2019-2020 di Jakarta, Selasa (6/8).

Pada MoU tahun ini, garam lokal akan diserap oleh industri sebanyak 1,1 juta ton. Target tersebut meningkat dari capaian serapan tahun lalu sebesar 1.053.000 ton. Kesepakatan ini sebagai wujud nyata dari kerja sama antara 11 industri pengolah garam dengan 164 petani garam di dalam negeri.

Para petani garam itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. “Kami mengapresiasi kepada para industri pengolah garam dan para petani garam atas sumbangsih yang telah diberikan kepada Indonesia, khususnya pada sektor komoditas pergaraman nasional dalam membangun ketahanan industri dan pangan nasional,” papar Menperin.

Menurut Airlangga, berdasarkan neraca garam nasional, kebutuhan garam nasional tahun 2019 diperkirakan sekitar 4,2 juta ton. Jumlah tersebut terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, serta peternakan dan perkebunan 30 ribu ton. “Garam produksi dalam negeri hingga saat ini baru dapat memenuhi untuk kebutuhan konsumsi, serta beberapa industri seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment,” ujarnya. Oleh karena itu, seiring tingginya kebutuhan garam di pasar domestik, Kemenperin terus memacu peningkatan kualitas garam lokal, sehingga dapat juga teserap oleh industri skala besar.

Adapun sektor industri yang paling banyak menggunakan garam sebagai bahan bakunya, antara lain industri klor alkali (CAP), industri farmasi, industri pengeboran minyak, dan industri aneka pangan. “Untuk itu, kita perlu meningkatkan kualitas garam produksi dalam negeri,” tegasnya.

Saat ini, selain untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, garam lokal juga telah terserap beberapa industri seperti untuk pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment. “Maka itu, perlu ada pemanfaatan teknologi modern sehingga bisa mencapai standar kualitas sesuai kebutuhan industri dan akan meningkatkan serapan garam lokal,” imbuhnya.

Airlangga menjelaskan, peningkatan kualitas garam nasional harus dimulai dari proses huluproduksi garam oleh petani, misalnya dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% dan garam industri 97%.

Kadar NaCl yang tinggi juga harus disertai dengan impuritas dan cemaran logam yang rendah. “Di samping itu, pemerintah akan mendorong secara bertahap dalam upaya peningkatan kualitas garam, termasuk untuk tambahan ketersediaan lahan,” tuturnya. Adv
Makro Kemenperin Fasilitasi Penyerapan Garam Lokal Sebanyak 1,1 Juta Ton
Iklan Utama 5