Kemenperin Gandeng Korea Wujudkan Program Citarum Harum
Teddy Sianturi. ( Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin )
Pro Legal News - Pemerintah bertekad untuk merevitalisasi dan merehabilitasi sungai Citarum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. “Bapak Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program Citarum Harum. Kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi Sungai Citarum direncanakan dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, Selasa (24/9).
Kepala BPPI mengemukakan, sungai Citarum memegang peranan strategis bagi kehidupan masyarakat di Jawa Barat hingga wilayah Ibu Kota DKI Jakarta. Bahkan, mampu menjadi menopang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi, termasuk sektor industri.
Kementerian Perindustrian mencatat, pada tahun 2018, industri tekstil merupakan sektor dominan yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan persentase populasi mencapai 70,9%, disusul oleh industri makanan dan minuman (5,8%), logam (4,9%), kimia (4,4%) serta kertas (3,6%). “Selain itu, sungai Citarum melalui 10 Kabupaten dan 3 Kota di Jawa Barat dengan lebih dari 25 juta jiwa bergantung pada kualitas sungai Citarum,” ungkapnya. Melihat fungsi penting tersebut, pemerintah menetapkan Citarum sebagai Sungai Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai.
Dalam hal ini, Kemenperin sebagai pembina sektor industri merasa perlu menetapkan segera langkah-langkah strategis untuk membantu keberhasilan program Citarum Harum. Apalagi, dalam Perpres 15/2018, disebutkan tanggung jawab Kemenperin. “Kami akan memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum, termasuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Ngakan.
Guna merealisasikan upaya tersebut, Balai Besar Tekstil selaku salah salah satu unit litbang di bawah BPPI Kemenperin melakukan kerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, UNDP Seoul Policy Centre, dan Korea Environment Corporation (K-Eco) untuk menyelenggarakan seminar bertajuk “Developing Real-time Monitoring System and Resources Efficiency” pada 25 September 2019. “Seminar ini merupakan implementasi program dari Development Solutions Partnership: Sustainable Wastewater Management in Indonesia, yang merupakan wujud kerja sama BBT Kemenperin dengan UNDP Indonesia, UNDP Seoul Policy Centre, dan K-Eco,” imbuhnya.
Selain sebagai ajang berbagi pengalaman tentang cara pengelolaan pencemaran lingkungan dari para praktisi, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun Korea Selatan, seminar ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dalam membangun kerangka kerja dan panduan teknis pembangunan industri yang efisien melalui penerapan prinsip Resource Efficiency and Cleaner Production (RECP).
Selanjutnya, langkah sinergi dilanjutkan dengan pilot project RECP di industri tekstil yang berada di kawasan DAS Citarum, serta penggunaan teknologi tele-monitoring system untuk informasi kualitas limbah dan deteksi dini kebocoran (malfungsi) pengelolaan limbah. “Teknologi tele-monitoring system merupakan teknologi pemantauan berbasis Internet of Things (IoT) yang akan terus menerus mengirimkan data secara real time kepada perusahaan industri mengenai parameter-parameter baku mutu lingkungan tertentu,” kata Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Teddy Sianturi.
Melalui penerapan tele-monitoring system, diharapkan pengawasan dan pengelolaan limbah bagi industri di sekitar DAS Citarum dapat menjadi lebih mudah, terkontrol dan terintegrasi, sehingga penanganan permasalahan pencemaran industri dapat dilakukan secara terpadu. Adv