Pemerintah Akan Berikan Hibah Terhadap Sektor Pariwisata
Jakarta, Prolegalnews - Pemerintah menyiapkan hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk melindungi industri pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 agar bangkit lagi. Hibah ini sekaligus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol Covid-19 terutama bagi industri hotel dan restoran.
Hal ini berdasar pada PMK Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta KMK Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.
Hibah ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah kluster Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) / Pemda. Adapun kriteria daerah penerima hibah pariwisata yaitu pertama merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP). Kedua adalah ibukota provinsi, ketiga merupakan destinasi branding.
Keempat, daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE). Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah.
Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha. "Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas derah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019," ujar Kemenkeu dalam keterangannya,(22/10/2020).
Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70% untuk pengusaha (industri) hotel dan restoran, tahap II sebesar 30% untuk injeksi kas daerah jika minimal 50% dana tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.Tim