Polres Sula Amankan Seorang Pria, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi
Sanana, Pro Legal News - Seorang pria warga Desa Waifaara Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diamankan Polres Kepulauan Sula. Pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur sebut saja namanya Mawar (10).
Nadir Sibela (42) kini menjalin pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kepulauan Sula. Kasus pencabulan itu terjadi pada Salasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar Pukul 15.30 WIT.
Kasus ini berawal ketika pelaku mengajak korban Mawar masuk ke dalam kamar kenudian memberikan Mawar uang Rp5.000. Pelaku memaksa korban sehingga terjadi pencabukab terhadap gadis malang itu.
Peristiwa itu terjadi Desember 2018, Pelaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap Mawar. Pada Mei 2018, Mawar merasa perut dan alat vitalbya sakit sehingga orang tua Mawar curiga.
Setelah terus didesak akhirnya Mawar mengaku dirinya telah dicabuli pelaku. Kasusnya langsung dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler, Minggu (19/15) membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tim