Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 140 orang narapidana dari puluhan ribu napi yang dibebaskan melalui asimilasi terkait mewabahnya pandemi di Tanah Air kembali ditangkap karena melakukan aksi kejahatan. Para napi itu terlibat kasus penganiayaan, perkosaan, pencurian kendaraan bermotor, judi, pembunuhan serta penggelepan.
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kkmbes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/5). "Tercatat ada 140 narapidana asimilasi kembali melakukan kejahatan setelah bebas dari penjara," ujar Kombes Ramadhan.
Menurutnya jumlan napi asimilasi yang kembali berurusan dengan polisi dalam tiga hari ini mengalami kenaikan. Pada Lebaran kedua tepatnya Senin 25 Mei 2020, jumlahnya napi kembali melakukan kejahatan tercatat ada 135 narapidana asimilasi.
Proses hukum para napi asimilasi kembali terjun ke dunia kejahatan ditangani oleh 23 Polda di Tanah Air. Kata Kombes Ramadhan, hanya selang tiga hari jumlah napi bebas asimilasi COVID 19 yang ditangkap polisi menjadj 140 orang.
Menurut Kabag Penum Kombes Ramadhan, Polda yang paling banyak menangani kasus napi asimilasi yang kembali melakukan aksi kejahatan, yakni Polda. Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, dan Polda Jawa Barat.
Pihak kepolisian kini terus ikut mengawasi gerak gerik para narapidana asimilasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.Tim