5 Perampas 2 Truk Tangki Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta, Pro Legal News - Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton akhirnya polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus penyanderaan dan perampasan 2 truk tangki Pertanina. Dua truk besar itu digunakan untuk berdemo ke depan Istana Negara.
"BBM merupakan barang kebutuhan yang banyak dibutuhkan masyarakat. Kalau distribusinya terganggu bisa menyebabkan masyarakat resah. Itu karenanya ke 5 ex karyawan Patra Niaga kita amankan dan diperiksa," kata Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono di Mapolda, Selasa (19/3/2019), didampingi Wadir Krimum AKBP Ade Ary, Kasat Resmob AKBP Malvino.
Kelima tersangka yaitu Nas (39) ketua serikat pekerja awak mobil Tanki (AMT), MR (35) mengambil alih mobi Tanki, TK (44) membawa Avanza untuk mengecat truk Pertamina, Wh (26) memberhentikan truk dan dan AM (27) memberhentikan truk.
Kedua mobil pengangkut BBM ini diberhentikan di Mall Artagading Jakarta Utara dan Jl Yos Soedarso (Sungai Bambu), pada Senin pagi (18/3/2019). Kedua truk tersebut masing-masing punya kapasitas 32 ribu liter dan hendak mengirim BBM ke SPBU tol Merak Tangerang dan SPBU Ciawi Bogor.
Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, 368 KUHP, 170 KUHP dan 335 KUHP, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Polisi masih memburu 7 orang dan memasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, LBH Jakarta selaku kuasa hukum pekerja menganggap kejadian penangkapan itu sewenang-wenang dan terjadi pada saat mereka sedang memperjuangkan hak pesangon, kejelasan status kerja dan hak-hak normatif.
"Mereka ditangkap dan dituduh melakukan intimidasi dan pengerusakan saat membawa 2 mobil tangki Pertamina ke Istana. Pada saat pemeriksaan ditingkat Kepolisian pun mereka tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum akibat tindakan kepolisian yang menghalang-halangi mereka untuk mendapatkan bantuan hukum," demikian siaran pers LBH Jakarta.
Sebelumnya, permasalahan yang melibatkan AMT ini dilator belakangi dengan 1.095 AMT Pertamina menuntut penyelesaian kasus PHK sepihak kepada Negara pada tahun 2016. Pasca di-PHK Sepihak oleh Pertamina Patra Niaga (anak perusahaan PT. Pertamina), para AMT tidak menerima sedikit pun hak-hak seperti pesangon, BPJS, upah proses, dan lainnya. Padahal, mereka sudah bekerja hampir 20 tahun untuk mendistribusikan BBM ke stasiun pengisian BBM seluruh Indonesia. Rico