6 Orang Ditetap Tersangka Prostitusi di Apartemen Kalibata
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka bisnis esek esek di Apartemen Kalibata
Jakarta, Pro Legal News - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktek prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka bisnis esek esek itu.
Keenam tersangka itu, AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19). Dalam kasus ini malah ada dua korban masih di bawah umur, namun keduanya juga jadi pelaku untuk tindak pidana lain. "Para pelaku punya peran masing masing," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnomo, Rabu (29/1).
Tersangka JF berperan sebagai yang menyampaikan ke Michat dan menerima pembayaran. Tersangka AS berperan sebagai mencekoki korban JO (15) dengan minuman keras. Dia juga merekam korban dalam kondisi tidak berbusana.
Tersangka AS juga diketahui menyuruh tersangka MTG dan PTG untuk mengikat korban JO. AS juga yang mengelola hasil transaksi seks komersil. "Sebenarnya AS juga korban, karena AS pacaran dengan pelaku JF. Kemudian dia juga melakukan hubungan intim juga," ujar Kombes Bastoni.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Depok menyelidiki laporan adanya anak 15 tahun yang hilang sejak 31 Desember 2019 lalu. Berdasarkan penyelidikan Polresta Depok, korban ditemukan berada di Apartemen Kalibata City pada 22 Januari 2020, bersama para pelaku.
Kasus prostitusi itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dalam penyelidikan Polres Jaksel diketahui adanya salah satu korban JO yang dieksploitasi secara seksual. Korban juga dianiaya seperti disundut, ditonjok, ditendang hingga digigit.Sultan