Baharkam Mabes Polri Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam
Kepri, Pro Legal News - Petugas Baharkam Mabes Polri menangkap 2 kapal illegal pencuri ikan berbendera Vietnam mencuri ikan di perairan Natuna.
Kedua kapal itu disergap kapal patroli Baharkam Polri ketika sedang mencuri ikun di perairan teroterial Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta kini disita sebagai varabg bukti. "Kedua kapal itu ditangkap ketika sedang mencuri ikan di laut Indonesia," kata Kombes Benyamin, Selasa (23/4).
Penangkapan dua kapal asal Vietnam terjadi pada Selasa (16/4). Kapal Patroli Polri bernama Baladewa-8002 menangkap kapal KG 93689 TS dengan jumlah sembilan anak buah kapal (ABK) bersama nakhoda Nguyen Thanh Tung. Kapal tersebut membawa ikan campur dan cumi kering.
Satu kapal lainnya yakni KG 93690 TS ditangkap pada 16.37 WIB di koordinat 05° 28' 303" N - 105° 40' 279" E. Di dalam kapal tersebut ada lima ABK dengan nakhoda Dang Bao Quoc. Kapal itu bermuatan cumi kering hasil curian.
Dalam penangkapan itu Kapal Patroli Baladewa-8002 sempat dihadang coast guard Vietnam saat mengejar kedua kapal pencuri ikan itu. Petugas sempat memberikan peringatan keras kepada petugas coast guard Vietnam yang kemudian pergi dari teritorial RI.
Kedua kapal itu ketika diperiksa tidak dilengkapi dokumen sehingga kapalnya ditarik ke Pelabuhan Batu Ampar Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua kapal Vietnam ini diketahui kerap melakukan aktivitas mencuri di wilayah perairan Indonesia persisnya di perairan Natuna.
Polisi menjerat nakoda dan anak buah kedua kapal itu pasal 92 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) juncto pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Tim