Caleg PDIP Tersangka Kasus Pembakaran Kotak Suara di Jambi
Jambi, Pro Legal News - Seorang caleg PDIP berinisial KS dan seorang petugas Panwascam berinisial RY ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembakaran kotak suara Pemilu 2019.
Kedua tersangka dinyatakan terlibat kasus pembakaran 15 kotak suara di 3 TPS di Desa Koto Padang, Kota Sungai Penuh, Jambi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi," kata Direskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (24/4).
Sebanya 12 orang saksi telah diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Polisi menyita beberapa bukti sisa pembakaran seperti surat suara dan kotak suara pemilu.
Kedua tersangka dijerat pasal 187 angka 1 KUHP jo pasal 55 KUHP atau 56 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi diantaranya surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh untuk TPS 02 sebanyak 70 lembar. Ada juga surat suara Pemilu untuk TPS 01, dokumen C1 plano, kotak suara presiden untuk TPS 02. Tim