Dihukum 18 Tahun Penjara Karena Lakukan Pembunuhan dan Pencabulan
Jakarta, Prolegalnews – Pemuda berinisial KR (34) divonis 18 tahun penjara akibat terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan anak SD di Kebun Durian. Ternyata jaksa yang menuntut 20 tahun penjara namun hukuman ini oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan.
Keterangan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara,(19/8/2020). KR yang juga tetangga korban melakukan pembunuhan di kebun durian pada Jumat (31/1) lalu.
Diduga KR telah mengamati korban sejak lama. Apalagi rumah mereka saling berhadapan. Rencananya, pembunuhan itu akan dilakukan pada Selasa (28/1). Namun karena ada suatu hal, Kirah menunda rencana tersebut, dan baru terjadi tiga hari kemudian pada Jumat (31/1).
KR membunuh korban dengan cutter dalam hitungan detik. Tidak hanya membunuh, KR ternaya melakukan pelecehan seksual juga dengan benda tumpul.
Beberapa waktu kemudian, KR ditangkap polisi. Dihadapan polisi, KR mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual. Keterangan ini terjadi saat tersangka bekerja di Jakarta tahun 2014 lalu. KR menuturkan dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual dan dibayar untuk berhubungan dengan sesama pria."Dulu saya pernah diminta berhubungan badan sesama pria tahun 2014 di Jakarta. Awalnya memang dibayar Rp 1,5 juta," ujar KR.
Dan mengaku sudah beberapa kali dibayar untuk berhubungan badan sesama pria. Namun, bayaran yang ia terima beragam. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta.
"Memang pernah dibayar Rp 1,5 juta. Tetapi setelah itu hanya Rp 300 ribu, Rp 200 ribu. juga pernah Rp 100 ribu. Selain di Jakarta pernah juga di Banjarnegara 3 kali," kata KR. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Heddy Bellyandi.
Dihadapan anggota majelis, ialah Fitria Septriana dan Refi Damayanti. Menurut majelis, keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban."Namun dalam Keadaan yang meringankan untuk terdakwa dia mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum," ujar majelis hakim.Tim