Depok, Pro Legal News - Dua pelaku penipuan dan penggelapan 150 karton susu kental manis senilai Rp 90 juta diamankan tim penyidik Polres Depok. Kedua pelaku itu, Juanda dan Merling menipu korbannya dengan membayar menggunakan cek kosong.
korbannya seorang sales marketing yang menjadi rekan bisnis kedua pelaku. "Kedua pelaku terkait pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah, Jumat (5/6).
Aksi penipuan itu terjadi pada Jumat (24/4) sekitar pukul 10,30 WIB. Saat itu awalnya korban, menawarkan barang kepada kedua pelaku barang berupa susu.
Pelaku mengaku tertarik dan melakukan pemesanan sebanyak 150 karton. Barangnya keesokan hari minta dikirim ke alamat kantor pelaku.
Ketika korban menagih pembayaran dan kedua pelaku membayar menggunakan cek senilai Rp 90 juta dengan alasan terburu-buru. Ketika dilakukan pencairan, ternyata cek tersebut palsu. "Pelaku melakukan pembayaran menggunakan cek palsu," kata Kombes Azis.
Setelah diselidiki, ternyata kedua pelaku hendak menguasai dan menjual barang-barang hasil kehatannya dengan harga murah. Kantor milik para pelaku juga ternyata kantor kontrakan.
Kedua pelaku kini sudah ditahan di Polres Metro Depok. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.Tedi