a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hina Jokowi di Medsos Guru Honorer Madura Kini Ditahan Polisi

Hina Jokowi di Medsos Guru Honorer Madura Kini Ditahan Polisi
Juru bicara Polda Humas, didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya, saat memberikan keterangan kepada awak media
Surabaya, Pro Legal News - Seorang guru honorer bernama Hairil Anwar (35), diduga memposting ujaran bunuh Presiden Jokowi di Facebook ditahan polisi. Guru asal Pamekasan, Madura ini  dijerat beberapa pasal tentang UU ITE.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan, Hairil dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 dan pasal 207 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar," kata Cecep di Mapolda Jatim, Minggu (19/5).

Menurut Cecep, kepolisian mendapat informasi jika ada akun Facebook bernama Putra Kurniawan yang posting ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden. Setelah diselidiki, ternyata akun tersebut merupakan akun palsu dengan pemilik Hairil Anwar.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan keberadaan yang bersangkutan. Pada Sabtu (18/5) yang bersangkutan langsung diamankan di sekolahan SD tempat dia mengajar.

Dalam pemeriksaan lanjut AKBP Cecep tersangka Hairil mengaku hanya ingin meramaikan tensi politik di media sosial yang sedang tinggi.

Hairil menuliskan postingan kebencian di akun Facebook palsu bernama Putra Kurniawan. Postingan tersebut berisi 'bunuh saja tu Jokowi'. Djoko
Kriminal Hina Jokowi di Medsos Guru Honorer Madura Kini Ditahan Polisi
Iklan Utama 5