a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaran  Data Alamat Napi Asimilasi Agar Mudah Dipantau

Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaran  Data Alamat Napi Asimilasi Agar Mudah Dipantau
Jakarta, Pro Legal News - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo instruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Tujuannya untuk mendatkan alamat tempat tinggal para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi Kemkumham.

Untuk mencegah para napi yang mendapatkan asimilasi agar tidak melakukan kejahatan lagi, pihak kepolisian melakukan beberapa langkah. "Berkoordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan guna mendapatkan data dan alamat tempat tinggal agar bisa kami awasi selama asimilasi," kata Komjen Listyo Sigit, Selasa (21/4).

Polri mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian terus berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman dan daerah rawan kejahatan.

Menurut Kabareskrim Listyo, pihaknya juga terus patroli rutin di wilayah yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya.

Komjen Listyo Sigit juga meminta agar aplikasi panic button di polres-polres diaktifkan kembali sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat. "Kami minta untuk diaktifkan kembali masing-masing daerah, termasuk di pusat, kami minta untuk disosialisasikan kembali nomor-nomor panic button yang bisa dihubungi," ujar mantan ajudan Presiden Joko Widodo.

Dikatakan Kabareskrim Polri, dari 38.822 napi yang dibebaskan mulai 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, tercatat ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan.
"Kini mereka kjni sudah kembali diringkus aparat keamanan," ujar Listyo.

Dari 27 orang napi yang berulah setelah mendapat pembebasan persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), dan satu (orang) pelecehan seksual.

Selain itu, pihak kepolisian memastikan napi yang kembali berulah usai dibebaskan melalui program asimilasi, akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat. "Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat," kata jenderal bintang tiga itu.

Dijelaskan Komjen Listyo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020. Isi telegram mengintruksikan jajaran Polri agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka memelihara kamtibmas.

Kapolri Idham meminta jajarannya bekerja sama dengan lapas untuk memetakan napi yang dibebaskan. Selain itu juga diminta bekerja sama dengan Pemda, RT dan RW untuk mengawasi dan membina para napi asimilasi.

Kerjasama dengan Pemda dan pemangku kepentingan terkait harus dijalin untuk membina napi asimilasi agar lebih produktif dan mampu mendapatkan penghasilan. Kapolri juga minta jajarannya memetakan wilayah rentan kejahatan, meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan.

Idham juga perintahkan anak buahnya meningkatkan razia di daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang acak. Masyarakat diimbau agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. Kapolri juga perintahkan jajaran menindak tegas pelaku kejahatan jalanan terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat.Tommi
Kriminal Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaran  Data Alamat Napi Asimilasi Agar Mudah Dipantau
Iklan Utama 5