Motif Pembunuhan 2 Mayat Dalam Karung Perebutan Kapal
Salah satu pelaku terduga pembunuhan mayat pria dalam koper diamankan di Mapolda Jatim
Pandeglang, Pro Legal News - Misteri dua mayat dalam karung di pinggir laut kawasan Pandeglang, Kasus pembunuhan keji ini akhirnya berhasil diungkap polisi. Motifnya masalah perebutan kapal speedboat.
Dua pelaku pembuang mayat telah ditangkap. Sedang empat eksekutor masih diburu polisi. Pria berinisial B dan S diketahui hanya ikut mambantu para pelaku untuk membuang mayat ke laut dengan imbalan uang.
Tersangka B dan S keduanya diketahui sebagai nelayan. Keduanya ditangkap polisi di kawasan Merak, Banten dan Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Dua mayat dalam karung sebelumnya ditemukan di perairan Pandeglang. Mayat Asep Hidayat (46) warga Lebak ditemukan pada Minggu 7 April 2019. Sedangkan korban lain SJP (50) ditemukan pada Rabu 10 April 2019.
Kasus ini ditangani tim gabungan Satreskrim Polres Pandeglang dan Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Kedua pelaku, yakni B dan S ditangkap pada Minggu 14 April 2019 di kawasan Merak dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tersangka B dan S dikenal nakhoda dan anak buah kapal diberi tugas oleh para pelaku lain membuang mayat dalam karung ke laut. Mereka dijanjikan imbalan oleh 4 pelaku lain yang kini masih buron.
Dalam pemeriksaan kepada polisi Kedua pelaku mengaku menerima paket jenazah dalam karung dari empat tersangka lain yang belum tertangkap.
Keduanya diminta membuang mayat di sekitar pesisir Pandeglang di atas kapal. "Dia hanya menerima kiriman paket mayat untuk dibuang ke laut," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono di Mapolres Pandeglang, Banten, Minggu (14/4).
Dalam penangkapan ini, Tim Satreskrim Polres Pandeglang dan Direktorat Kriminal Umum Polda Banten menggunakan teknologi pencarian untuk mencari pelaku. Keduanya dijanjikan mendapat bagian uang jika speedboat korban yang dikuasai para pelaku terjual.
"Keduanya dijanjikan dari keuntungan hasil penjualan kapal tersebut," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto.
Mayat dibuang tengah malam pada Jumat (5/4) dan Sabtu (6/4) dini hari.
Kasus pembunuhan Asep dan SJP diduga sudah direncanakan para tersangka yang maaih buron. "Ini pembunuhan berencana. Dari awal pelaku sudah merencanakan," tegas AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Dua pelaku, B dan S, yang sudah ditangkap terancam dikenai Pasal 340 KUHP. Keduanya terancam pidana mati.
Motif pembunuhan Asep dan SJP karena pelaku ingin menguasai speedboad milik korban. Namun, keinginan para pelaku diduga ditolak oleh korban.
Awalnya ada perebutan kepemilikan kapal sehingga timbul percekcokan kemudian berakhir dengan pembunuhan dan membuang mayat untuk menghilangkan jejak. Tim