Pedagang Cilor Ditangkap Polisi Cabuli 3 Anak Kecil di Gudang Masjid
Pedagang cilor ditangkap polisi di Cengkareng, karena diduga mencabuli tiga anak kecil.
Jakarta, Pro Legal News - Seorang pedagang cilor (aci telor), Yadi Suryadi (34) ditangkap polisi di Cengkareng, Jakarta Barat karena diduga mencabuli tiga anak kecil. Aksi bejak pelaku dilakukan di dalam gudang sebuah masjid di Cengkareng.
Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri, Rabu (27/11) peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal ketika tiga korban sedang bermain dilihat pelaku yang sedang istirahat di depan masjid Masjid Rawudatul Janah.
Pelaku lalu mendekati para korban dan mengajak mereka bercanda para korban. Pelaku kemudian mengajak tiga korban untuk bermain 'sunat-sunatan'. Korban setuju dan diajak masuk ke dalam gudang masjid.
Setelah para korban masuk ke dalam gudang, pelaku memanggil para korban satu-persatu dan memasukkan tangan dan meraba kemaluan korban. Setelah melakukan aksi cabulnya, pelaku menyuruh ketiga bocah untuk pulang.
Setiba di rumah para korban menceritakan perlakuan pelaku kepada orang tuanya. Bak disambar petir, para orang tua kwtiga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 terkait tindak pidana pencabulan.Tim