Hasan Basri, saat menerima 8 orang penyidik Bareskrim Polri dikantornya
Jakarta, Pro Legal News - Sejumlah penyidik dari Subdit IV, Direktorat Pidum Bareskrim Mabes Polri, diadukan oleh Law Firm Hasan Basri & Patners ke Kapolri karena dituduh telah melakukan pelanggaran kode etik. Selain ke Kapolri pengaduan itu juga ditembuskan ke Kompolnas, Irwasum, Kadiv Propam serta Wasidik Polri.
Berdasarkan keterangan Hasan Basri, pengaduan itu bermula ketika dia memperoleh kuasa dari seorang klien bernama Budi Suyanto yang mengaku SHM No 60/Rawaterate miliknya telah dimatikan oleh BPN Jakarta Timur. Serta diatas tanah tersebut telah muncul sertifikat atas nama Ali Susanto & PT Citra Abadi Mandiri. Atas dasar temuan tersebut Hasan Basri langsung melakukan upaya hukum dengan menggugat BPN Jakarta Timur ke PTUN.
Hasilnya, berdasarkan putusan PTUN No 197/G/2018/PTUN-JKt,PTUN memenangkan gugatan atas nama penggugat Budi Suyanto yang menjadi klien Hasan Basri. Dalam putusannya majelis hakim memerintahkan untuk mencabut dan membatalkan sertifikat no 68 dan HGB No 00747 atas nama tergugat. Selain gugatan melalui PTUN, Hasan Basri juga menggugat secara pidana terhadap Ali Susanto Cs dengan tuduhan telah melakukan sumpah palsu, keterangan palsu serta pemalsuan surat.
Persoalan baru muncul, menurut HB justru pasca kemenangan gugatan di PTUN kliennya berubah sikap. Perubahan ini diduga dipengaruhi oleh pihak tertentu dengan dugaan ditekan dan diintimidasi, “Agar klien kami melepaskan diri dari kami sebagai kuasa hukum nya,” ujar Hasan Basri. Diduga ada konspirasi dibalik kejahatan untuk melakukan pelanggaran hukum.
Disaat proses penyidikan atas perbuatan pidana itu justru kantor Hasan Basri didatangi penyidik dan digeledah untuk menyita SHM No 60 atas nama Budi Suyanto dengan dalih akan dijadikan sebagai barang bukti. Padahal Hasan Basri merasa memiliki hak rentensi sebagai advokat untuk memegang SHM tersebut selama succses fee sebagai kewajiban seorang klien belum diselesaikan.
Ironisnya, justru menurut Hasan Basri para terlapor itu hingga saat ini belum tersentuh hukum sama sekali. Tetapi justru pihaknya yang telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik sekaligus ada upaya paksa untuk menyita SHM itu sebagai barang bukti.
Atas dasar kejanggalan-kejanggalan proses penyidikan itulah Hasan Basri mengadukan sejumlah penyidik ke Kapolri. Karena Hasan Basri menilai jika penyidik telah melanggar Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelanggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, khusunya dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah menegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penggeledahan dan /atau penyitaan yang berdasarkan hukum. Tim