Polda Metro Ungkap Sindikat Pemalsu dan Penjual Materai 6000 Melalui Online
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).
Jakarta, Pro Legal News - Tim Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pelaku pemalsuan Materai. Polisi telah melakukan pengintai sepakterjang para pelaku selama empat bulan.
Hal itu dikatakan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3). “Tim Dit Reskrimsus sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan,” kata Brigjen Wahyu kepada wartawan.
Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalui online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal KUHP Pasal 253 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Rico