Polisi Kembali Gelar Rekontruksi Pembunuhan Hakim PN Medan
Rekontruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin pelaku adalah istri korban sendiri
Medan, Pro Legal News - Polda Sumatera Utara kembali melakukan rekontruksi untuk kedua kalinya terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Otak pelaku adalah istri korban sendiri dibantu dua eksekutor yang sengaja disewanya.
Pada rekonstruksi kedua ini, ada 77 adegan yang diperagakan para tersangka. "54 adegan dilakukan di rumah tempat korban dihabisi. Sisanya dilengkapi di lokasi pembuangan jasad korban. Totalnya ada 77 adegan," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Perumahan Royal Monaco, Jl Eka Surya, Medan Johor, Medan, Kamis (16/1).
Perumahan Royal Johor tempat tinggal hakim Jamaluddin bersama keluarga dan di rumah itu juga dia dohabisi. "Korban rencana awal diskenariokan mati karena mengalami serangan jantung. Pelaku pun tidak melakukan kekerasan, tetapi cukup menggunakan bantal dan bed cover," ujar Irjen Martuani..
Namun skenario itu gagal karena ada luka lebam di muka hakim Jamaluddin setelah tewas dibekap bantal dan bed cover. Para pelaku sempat berdebat hingga mereka memutuskan membuat skenario korban tewas akibat mengalami kecelakaan
"Di sinilah para tersangka ada perdebatan sehingga diputuskan membuang jasad korban sebelum mata hari terbit," ujarnya. Alasan para pelaku memilih lokasi pembuangan mayat di desa Kutalimbaru, karena tak ada tempat lain lagi.
Mereka berkejaran dengan waktu, hari sudah mau terang dan orang orang sudah mulai keluar rumah. Para pelaku sepakat tempat yang paling dekat, perkebunan tetsebut. "Mereka cek mobil bisa dimasukkan ke dalam jurang, seolah-olah laka lantas," kata Martuani.
Rekontruksi itu dipergakan ketiga pelaku, Zuraida Hanum (41) dan dua orang suruhannya yakni Jeffry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29). Kepada dua eksekutor itu, Zursida menjanjikan uang ratusan juta jika rencana membunuh korban berhasil.Tim