Sumenep, Prolegalnews – Terjadi peristiwa kriminal yang mengerikan dimana seorang suami membakar istri sirinya. Disebabkan seorang suami mencurigai istrinya selingkuh.
Suami yang berinisial AR (56), warga Lowokwaru, Malang. Sementara sang istri siri berinisial SN(45), warga Jalan KH Mansur Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep. Pernikahan berlangsung selama lima tahun lamanya, korban sudah dinikahi secara siri. "Peristiwanya Minggu (23/8) dini hari," tutur Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.(26/8/2020).
Kejadian ini berawal ketika pelaku dari Malang datang ke rumah korban di Sumenep pada malam hari (22/8). Kemudian saat hari minggu malam mereka mengobrol berdua di dapur. Tak lama kemudian dari obrolan itu munculah pertengkaran pasangan itu. Pelaku menuduh korban mempunyai laki-laki lain dan berselingkuh dibelakang. Pelaku memaksa korban untuk memanggil pria selingkuhannya itu, namun korban tidak mau.
"Kemudian, pelaku memanggil anak korban dan menyuruhnya membeli rokok," kata Widiarti.
Widiarti memberikan tambahan kesaksiannya ialah anak korban mengetahui kalau pelaku menyiapkan dua gelas plastik dan dua botol bensin. Kejadian saat itu saksi tidak terpikir akan tindakan pelaku. "Pelapor mengetahui bahwa terdapat gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi bensin, ada dua botol bensin berada di meja makan," imbuh Widiarti.
Setelah membeli rokok, saksi kaget melihat ada sesuatu yang terbakar di dapur. Saksi juga mendengar ada teriakan ibunya dari dapur. “Kemudian pelapor mengetahui ada yang terbakar di dapur dan mendengar teriakan dari ibu pelapor dan ibu pelapor dalam keadaan terbakar. Akhirnya pelapor membantu menyiram air ke ibunya dan membawa korban ke rumah sakit," ujar Widiarti.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 353 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 355 ayat 1 KUHP delik penganiayaan yang didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat si korban.Tim