a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah
Jakarta, Pro Legal News - Tim Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku perdagangan orang (TPPO) jaringan Timur Tengah. Salah satu korban perdagangan orang berinisial EH menceritakan pengalaman pahitnya di Suriah.

EH awalnya ditawari pekerjaan ke Arab Saudi. Ia pun mengiyakan karena mengaku memiliki kebutuhan mendesak.

“Akhirnya ada yang datengin, sponsor dari kampung, nawarin saya kerja di Arab Saudi. Katanya gaji Rp 5 juta dan dapat fee sekian. Saya lagi butuh juga mendesak, akhirnya saya mau,” ujar EH saat dihadirkan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Setelah melalui proses administrasi dan tes kesehatan, EH kemudian diterbangkan ke Surabaya pada 3 Mei 2018, dan ditampung selama satu minggu.

Ia kemudian dibawa ke Turki dan kembali ditampung selama satu minggu. Setelah itu, EH baru dikirim ke Suriah.

Selama bekerja di Suriah, EH tidak mendapat gaji selama tiga bulan dan pada akhirnya berhasil kabur. Ia langsung menuju KBRI setempat untuk mengadukan kasusnya.

Namun, perempuan tersebut justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak Kedutaan Besar RI di Damaskus Suriah.

“Akhirnya saya kabur, langsung ke KBRI dan dari kedutaan saya mendapat perlakukan tidak enak dari orang KBRI,” ungkap EH sambil menahan tangis.

Orang KBRI yang disebutkan berinisial H tersebut, katanya, malah menghina, mencaci maki, dan memulangkan EH ke agennya.

Padahal, EH telah mengungkapkan ia tidak ingin kembali ke agennya karena takut dipukul.

“Akhirnya saya dikembalikan sama agen, saya sudah bilang ke bapak kedutaan, Pak H, ‘Pak, saya enggak mau dibalikin ke agen, saya takut dipukulin’,” katanya.

Namun, H tetap mengembalikan EH ke agennya dan dibawa ke kantor agen setempat. Kejadian yang ia takutkan terjadi. EH dipukuli agennya dan tidak diberi pekerjaan selama satu bulan.

Setelah itu, EH bahkan kembali dijual dan diberangkatkan ke Irak. Pada saat itu, EH mendapat perlakuan kasar, diperkosa hingga hamil oleh anak majikannya.

Tak hanya itu, dalam kondisi hamil, EH bahkan dipenjara selama satu bulan karena kasus tuduhan pencurian yang menurutnya tak ada bukti.

Namun, ia akhirnya mendapat perlindungan dan bantuan dari KBRI di Baghdad serta Seed Foundation.

“Kalau bukan karena mereka saya juga enggak bakal ada di sini, enggak bakal bisa ngeliat kalian juga,” ujar EH kepada para wartawan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019. Total korban secara keseluruhan berjumlah sekitar 1.200 orang.

Untuk jaringan Suriah, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang. Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. Rico
Kriminal Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah
Iklan Utama 5