Polri Siap Usut Aksi Teror dan Ancaman Pembunuhan Acara Diskusi CLS FH UGM
Jakarta, Pro Legal News - Polri siap mengusut kasus teror diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Namun sejauh ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak-pihak yang menjadi korban aksi teror tersebut.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (31/5). "Polri siap mengusut kasus itu. Namun belum ada laporan hingga saat ini," kata Irjen Argo.
Sementara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masih melakukan penyelidikan atas kasus teror itu. Polisi terus mengumpulkan bukti petunjuk tindak pidana teror dan intimidasi terkait diskusi mahasiswa UGM itu.
Acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar komunitas mahasiswa CLS FH UGM menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam pemberitaan sejumlah media disebutkan, pihak pihak yang terlibat dalam diskusi yang dijadwalkan pada Jumat 29 Mei 2020 mendapat teror hingga ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. Keterangan itu didapat dari mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam CLS FH UGM.
Menurut Dekan FH UGM, Prof Sigit Riyanto, berbagai bentuk teror dan ancaman diterima nama-nama yang tercantum dalam poster kegiatan, mulai pembicara, moderator, narahubung, hingga ketua CLS sejak Kamis 28 Mei 2020.
Teror itu diterima mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman korban, ancaman pembunuhan dalam bentuk pesan tertulis, hingga telepon. Bahkan kata Sigit, ada beberapa orang tak dikenal yang mendatangi kediaman mereka.
Menurutnya, teror dan ancaman berlanjut hingga 29 Mei 2020. Aksi teror itu bukan hanya menyasar nama-nama yang terlibat dalam diskusi, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan. "Termasuk kiriman teks berikut kepada orangtua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan," ujar Prof Sigit.
Bukan hanya itu saja, kata Sigit lagi nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok CLS FH UGM diretas pada 29 Mei 2020. Pelaku peretas juga menyalahgunakan akun media sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.Tim