Resmob Polda Metro Jaya Ringkus 2 Residivis Curanmor Asal Lampung
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono, didampingi penyidik Resmob memberikan keterangan kepada awak media
Jakarta, Pro Legal News - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) melumpuhkan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan sebutir peluru. Tersangka Andi asal Lampung Timur tidak bisa berkuitik setelah kakinya ditembus peluru.
Sedang seorang temannya berhasil melarikan diri setelah ditembak dibagian bokongnya. Sebelumnya, petugas Resmob dan kedua pelaku sempat terjadi baku tembak ketika disergap pada 14 Juni 2019 di Cipayung, Depok.
Peristiwa ini berawal ketika pelaku mengetahui bahwa petugas membuntuti mereka ke rumahnya.
Menurut Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono merasa dibuntuti akhirnya pelaku melepaskan 3 tembakan kearah petugas. Kemudian petugas membalas.
"Pada baku tembak inilah, kedua tersangka tertembak," ungkap Argo.
Salah seorang pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang wilayah operasinya meliputi Depok, Bekasi dan Bogor. "Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan senjata rakitan dan kunci leter T," tuturnya.
Sadisnya, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senpi rakitan dan golok.Karena itulah, twrsangka selalu membawa senpi rakitan dalam setiap melakukan aksinya.
Andi ini, setiap pulang kampung halaman selalu mengajak temannya ke Jakarta untuk menjadi pencuri (curanmor). Namun dia tidak mempedulikan lagi temannya tersebut setibanya di Jakarta. Rico