Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka kasus ilegal akses ojek online.
Surabaya, Pro Legal News - Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap satu tersangka kasus ilegal akses ojek online. Tersangka berinisial NS bin MH (27) ditangkap dikediamannya Jl.Tumapel Sungosari, Kabupaten Malang.
Hal itu dikatakan Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A.Ratulangie, S.I.K, M.M didampingi Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementrian Kominfo Prof.Hendri Subiakto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (28/2).
= Foto 2
Dari tangan tersangka NS, polisi menyita barang bukti 4.000 lebih kartu sim card. "Kami masih terus kembangkan karena berdampak efek yang cukup luas. Tidak menutup kemungkinan besar dipergunakan tindak pidana yang lain seperti penyebaran berita hoax," kata Kombes Pitra.
Sebelumnya polisi telah menangkap tersangka M Zaini warga Sawojajar 1 Klojen, Kota Malang. Tersangka M Zaini yang ternyata telah berhasil memperoleh 8.000 kartu sim card. Kartu itu dipergunakan sebagai konsumen atas pemesanan makanan di aplikasi Gojek dan Godfood Gojek tersebut.
= Foto 3
Sementara Prof Hendri menjelaskan, dalam dunia Cyber, tersangka jelas sudah menyalahi peraturan pemerintah maupun dari pihak Kominfo. Dalam kasus ini, pihak tidak henti-hentinya mengungkap tindak pidana yang eskalasinya dapat berpotensi kuat dan bahkan dapat membuat korban akan lebih banyak lagi.
Modusnya, tersangka M.Z bin M.F melakukan manipulasi data Gojek dengan menggunakan akun driver, akun customer dan akun resto (Gofood dan Gobiz). Semua Akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan dan seolah-olah pesanan itu benar. Tujuannya mengambil keuntungan dan bonus point dalam aplikasi Gojek (online).
= Foto 4
Direskrimum menerangkan lagi, semua kartu sim card M.Zaini bin M.F didapat dari tersangka N.S bin M.H. kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan Hukuman Penjara 12 Tahun.
Gous/Brt