Terduga Teroris Jaringan JAD Merancang Aksi Bom 22 Mei 2019
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, menunjukkan sejumlah gambar barang bukti hasil penangkapan sejumlah teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 29 terduga teroris ditangkap Tim Densus 88 selama Mei 2019. Terduga teroris ini jaringan kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang berencana melakukan serangan bom pada 22 Mei 2019 bersanaan dengan pengumunan KPU.
Dari 29 terduga teroris itu, 18 orang diantaranya ditangkap di Jakarta, Bekasi, Karawang, Tegal, Nganjuk, dan Bitung di Sulawesi Selatan. "Para tersangka satu jaringan kelompok JAD," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri,Jumat (17/5).
Sedang 11 terduga teroris lainnya ditangkap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa. Bahkan 9 dari 11 terduga teroris ini diketahui masih aktif sebagai anggota JAD.
Sedang 2 lainnya sempat hijrah ke Suriah untuk belajar membuat bom asap di camp Aleppo. Barang bukti 11 tersangka ini yaitu 1 pucuk senapan angin, 5 kotak peluru, dan satu pisau lempar.
Kelompok teroris ini diduga menyembunyikan buronan terduga teroris di Lampung. Mereka berencana melakukan serangan bom pada saat 22 Mei yang bertepatan dengan batas akhir rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU.
Mereka melancarkan aksi amaliah atau aksi teror dengan menyerang kerumunan massa pada tanggal 22 Mei dengan menggunakan bom bunuh diri.
Dari 18 terduga teroris yang ditangkap itu, polisi menyita 5 bom rakitan, 4 pisau lempar, dan 2 busur panah.
Kelompok ini secara tegas menolak sistem demokrasi karena tidak sesuai dengan paham mereka. Momentum pesta demokrasi mau dimamfaatkan mereka untuk beraksi. Sebab, aliran meteka tidak sepaham dengan demokrasi. Rico