Pro Legal News, Jakarta - Pengaduan kasus pidana penipuan dan penggelapan di Polsek Ciracas terkatung-katung selama lebih dari 14 bulan. “Saya sudah berkali-kali menanyakan, kepada penyidik pembantu,” ujar korban, Albert Kuhon, Kamis 26/1 petang. “Tidak ada penjelasan yang memuaskan tentang penanganan pengaduan itu.”
Kuasa hukum korban, Guntur Manumpak Pangaribuan SH, menambahkan bahwa pihaknya akan mengirim pengaduan resmi mengenai penelantaran pengaduan. “Jika diperlukan, kami akan ajukan gugatan praperadilan,” kata pengacara itu.
Sementara itu, penyidik pembantu Aipda Ananto Ari Rabu siang menjelaskan kepada wartawan bahwa prosesnya sedang berlangsung. Katanya, setiap perkembangan selalu dia sampaikan kepada pelapor dan kuasa hukumnya. Padahal, korban maupun kuasa hukumnya menegaskan, sudah belasan kali menanyakan perkembangan pengaduan mereka tapi tidak pernah ada jawaban yang tegas dari pihak penyidik.
Aipda Ari Rabu siang juga menjelaskan kepada wartawan akan mempertemukan terlapor dengan korban 27-28 Januari ini. Sementara pihak pelapor maupun kuasa hukumnya menegaskan, sampai Kamis (26/1) petang tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun tentang rencana pertemuan itu. “Apa lagi yang mau diperdamaikan? Saya tidak percaya Sudadi (terlapor) punya itikad baik,” ujar Kuhon.
Salah satu contoh permintaan uang di akhir pekan, tulisan tangan Sudadi RenovasiKasus itu dimulai dengan komunikasi antara korban (Albert Kuhon) dengan seorang tukang bernama Sudadi via WA, sekitar Maret 2021. Terjadi kesepakatan biaya dan waktu pengerjaan renovasi sebuah rumah di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Pekerjaan renovasi dimulai April 2021. Sampai akhir Agustus 2021, setiap akhir minggu Sudadi mengajukan permintaan dana (kasbon) guna membayar upah para tukang pada minggu berjalan dan membiayai rencana pembelian bahan bangunan minggu berikutnya. “Umumnya saya mengirimkan uang permintaan dia melalui transfer ke rekening bank atas nama Sudadi,” ujar Kuhon.
Sejak April sampai akhir Agustus 2021, total dana yang ditransfer sesuai permintaan Sudadi Rp 158,3 juta. Transfer terakhir tertanggal 27 Agustus 2021 senilai Rp 5,5 juta sesuai yang diminta Sudadi guna pembelian bahan bangunan. Selain itu ada tambahan tertanggal 29 Agustus 2021 senilai Rp 1,05 juta guna pembelian barbel. Pada hari yang sama, tanggal 29 Agustus 2021, Sudadi menjanjikan menyelesaikan sisa pekerjaan renovasi dalam waktu dua minggu.
KaburTernyata setelah menerima uang transfer tanggal 29 Agustus 2021, Sudadi diam-diam pulang ke kampungnya di Gunungkidul (Yogyakarta). Dia hanya memberitahu kepulangannyan kepada korban melalui pesanan WA setelah di perjalanan. Sudadi pulang kampung dengan membawa sejumlah barang atau bahan bangunan milik korban, dan menjanjikan menyelesaikan pengerjaan barang-barang tersebut di kampung. Tukang itu juga meninggalkan utang sekitar Rp 4 juta di toko bangunan dekat lokasi renovasi. “Tampaknya dia memang sudah merencanakan pulang secara diam-diam,” kata Kuhon.
Sejak Agustus 2021 sampai akhir Januari 2023, Sudadi tidak pernah muncul guna menyelesaikan pekerjaannya. Penasihat hukum Guntur Manumpak Pangaribuan SH pertengahan Oktober 2021 mengirim somasi dua kali meminta pertanggungjawaban Sudadi. Tetapi tidak ada itikad Sudadi menyelesaikan tanggungjawabnya. “Akibatnya kami adukan kasusnya ke kantor Polsek Ciracas akhir November 2021,” tutur Pangaribuan Kamis petang.
Renovasi rumah di Cibubur itu terhenti karena menunggu proses pemeriksaan atas pengaduan itu. Jendela dan pintu belum dipasang karena uangnya sudah diambil Sudadi tapi baran gnya tidak ada. ”Sampai Rabu 25 Januari 2023 ini, renovasi rumah itu masih terbengkalai. Uang pembeli bahan-bahan sudah diambil Sudadi, tetapi bahannya tidak pernah dibelikan dan renovasi tidak diselesaikan,” kata Kuhon.
TerlantarBaik Pangaribuan maupun Kuhon menjelaskan, sejak pertengahan tahun 2022 sudah belasan kali menanyakan kepada penyidik pembantu Aipda Ananto Ari mengenai perkembangan penanganan laporan polisi No 681/K/XI/2021/PMJ/RJT/SEK.CRS tertanggal 20 November 2021 di Polsek Ciracas.Tidak pernah ada penjelasan yang tegas tentang perkembangan penanganan laporan tsb.
Tanggal 15 Juli 2022 Kuhon menanyakan kepada Aipda Ari perkembangan poengaduannya, dijawab akan dikoordinasikan dengan Kanit. Tapi tidak ada penjelasan lebih lanjut. Tanggal 10 Agustus 2022, 12 November 2022 dan berkali-kali setelah itu, Kuhon menanyakan lagi kepada Aipda Ari perkembangan pengaduannya, semua tidak dijawab dengan memuaskan. “Terakhir pekan silam, Aipda Ananto Ari menyatakan akan berkoordinasi dengan Kanit (Kepala Unit) dan memberitahukan hasilnya. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar apa-apa,” kata Kuhon pula, “Aipda Ari mengirimkan foto dokumen pertanahan yang tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan dan atau penggelapan dengan Sudadi sebagai terlapor.”.
Kuhon menambahkan, sejak kepergian di akhir Agustus 2021 Sudadi sudah berkali-kali mengingkari janji menyelesaikan pekerjaaan renovasi. Akibatnya, dia mengadukan kasus itu kepada pihak yang berwajib. Sikap Sudadi itu juga sudah disampaikannya kepada penyidik. “Nyatanya, terlapor berkali-kali tidak memenuhi panggilan polisi dan tidak ada tindakan nyata apa-apa dari pihak Polsek Ciracas,” katanya.
Korban menjelaskan, Aipda Ananto Ari Februari 2022 pernah menyarankan perdamaian. Alasannya, Kapolri mencanangkan keadilan restoratif atau restorative justice. “Kenyataannya, hampir setahun setelah kami dipertemukan di Polsek Ciracas, tidak ada perkembangan apa-apa. Terlapor tidak pernah diproses dan bekali-kali tidak hadir ketika dipanggil penyidik. Sampai Januari 2023, saya maupun kuasa hukum juga tidak dapat info tentang perkembangan penanganan laporan pengaduan. Waktu saya tanya, Aipda Ari pertengahan Januari 2023 hanya mengatakan akan berkoordinasi dengan Kanit,” ujar Kuhon akhir Januari 2023.
Guntur Manumpak Pangaribuan SH menjelaskan, pihaknya menyiapkan pengaduan penelantaran pengaduan dan pelanggaran etika yang dilakukan penyidik. “Selain itu, jika diperlukan kami akan ajukan praperadilan,” kata pengacara itu.
Tim