a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Uang Miliaran Rupiah Hasil Hacker 1.309 Situs Dipakai Untuk Foya Foya

Uang Miliaran Rupiah Hasil Hacker 1.309 Situs Dipakai Untuk Foya Foya
Jakarta, Pro Legal News - Tersangka ADC menggunakan uang miliaran rupiah hasil hacker 1.309 situs pemerintah dan swasta digunakan tersangka ADC untuk foya foya. Setiap mendapatkan hasil kejahatan, tersangka mengajak teman temannya untuk mabuk mabukan.

Tersangka mencari korban tidak hanya di Indonesia, tapi ada juga korban di Inggris, Australia, Portugal, Amerika Serikat dan lainnya. Tersangka meminta sejumlah uang pada pemilik situs yang dihacker, jika tidak situsnya akan terus digunakan tersangka.

Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami, uang hasil hacker selain dipakai untuk kepentingan pribadi, apakah ada digunakan untuk membeli barang. "Ini masih didalami penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (7/7).

Tersangka ADC dalam pemeriksaan terungkap, dia selalu meminta uang berkisar Rp 2 sampai Rp 5 juta kepada pemilik situs yang dihackernya. Uang itu pengakuan ADC digunakan untuk mabuk mabukan.

Polisi mencatat ada 1.309 situs yang berhasil dihacker tersangka selama ini. "Satu situs berhasik dihacker, tersangka minta uang antara Rp 2 sampai Rp 5 juta," ujar Irjen Argo.

Tersangka ADC ditangkap tim Siber Bareskrom Polri pada 2 Juli 2020 di tempat persembunyiannya di Yogyakarta. ADC ditangkap atas laporan meretas 1.309 situs milik pemerintah dan swasta. 

Salah satu situs yang berhasil diretes tersangka diketahui milik Mahkamah Agung. Hasil pengembangan terungkap, tersangka juga melakukan peretesan situs yang berada di Australia, Portugal, Inggris dan Amerika.

Dalam kasus ini ada tiga tempat masuknya laporan, yakni Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri. Modusnya tersangka mengirim malware tertentu kepada pemilik situs untuk meminta tebusan. 

Tersangka mengancam, jika permintaannya tidak dipenuhi korban, situs yang diretas tetap dikuasai tersangka. Setelah uang dikirim tersangka akan mengirim descriptions key, yakni kuncinya lalu ditampilkan situsnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatan tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 jo Pasal 45 atau 46, 48 dan 49 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Tim
Kriminal Uang Miliaran Rupiah Hasil Hacker 1.309 Situs Dipakai Untuk Foya Foya
Iklan Utama 5