a a a a a a a a a a a
| Kriminal | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal–Tak memerlukan waktu yang lama, Polisi menangkap seorang pria berinisial EST (34) yang berprofesi sebagai joki tong setan karena membakar rekannya AMG (31), pemeran tuyul dalam wahana rumah hantu di pasar malam, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Aksi pelaku itu terjadi pada Kamis (20/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pelaku sudah selesai bekerja dan sedang membetulkan kendaraan yang akan dipakainya esok hari.

Sementara disaat bersamaan, korban berjalan di dekat lokasi pelaku. Melihat korban, pelaku kemudian menanyakan perihal utang yang dimiliki oleh korban. "Menanyakan kepada korban perihal utang piutang si korban yang ternyata itu tersebar di mana-mana, baik itu di warung, di tempat makan ataupun di warung rokok ataupun di kios-kios kecil di sekitar areal, serta kepada pelaku juga," ujar Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki, Rabu (26/6).

Tetapi saat pelaku menanyakan perihal utang tersebut, korban memberikan tanggapan yang kurang baik. Bahkan, korban cenderung meremehkan niat pelaku yang menanyakan perihal pelunasan utang itu.

Menurut Haris, korban malam itu juga dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol. Melihat respon korban, pelaku lantas mengambil wadah berisi bahan bakar dan menyiramnya ke korban dengan maksud untuk menakut-nakuti. "Namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapinya dengan baik dan tidak sesuai harapan dari pelaku," ujarnya.

Pelaku kemudian kembali mengancam korban dengan cara menyalakan korek api. Namun, karena di tangan pelaku ternyata juga ada bekas siraman bensin, maka saat korek api dinyalakan, api seketika menyambar. "Dan terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," ujar Haris.
Korban mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pasar Rebo. Tak hanya korban, pelaku juga mengalami luka bakar di bagian tangan.

Polisi pun turun tangan untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku keesokan harinya atau pada Jumat (21/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial EST itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(Tim)



Kriminal
Iklan Utama 5