a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Para terpidana kasus Vina Cirebon (rep)
Bandung, Pro Legal- Empat terpidana pembunuhan Vina dan Eky, yang di tahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (5/8).

Para terpidana yang diperiksa selama 10 jam antara lain Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.

Menurut kuasa hukum para terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Roely Panggabean, kliennya itu ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Roely menyebut beberapa pertanyaan penyidik antara lain soal keberadaan para terpidana saat insiden pembunuhan Vina. Menurutnya, para kliennya menyebut tidak ada di lokasi kejadian saat itu. "Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujarnya.

Dia juga mengatakan jika penyidik menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016. "Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu. Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian," ujarnya.

Roely menyebut para terpidana juga ditanyai oleh penyidik soal alasannya melaporkan Aep dan Dede. Penyidik juga mengonfirmasi soal kerugian yang para terpidana alami akibat kesaksian palsu yang dinyatakan Aep dan Dede. "Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," ujarnya.

Selanjutnya para penyelidik pun akan memeriksa saksi-saksi lain yang berhubungan dengan itu, semisal ke Cirebon atau tempat lain. "Tentu keterangan para terpidana ini akan dikonfrontir dengan saksi lain mungkin dengan Dede atau Aep atau lainnya,” jelas Roeli.

Sesuai jadwal, hari ini Bareskrim Mabes Polri bakalan melakukan pemeriksaan lagi terhadap terpidana lainnya, yang berada di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.(Tim)


Kriminal
Iklan Utama 5