a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Aktivis Desak Polri Transparan Dalam Sidang Etik Eks Kapolres Ngada

Aktivis Desak Polri Transparan Dalam Sidang Etik Eks Kapolres Ngada
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual (rep)
Kupang, Pro Legal-Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia didesak untuk transparan dalam proses sidang kode etik terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Proses sidang kode etik yang rencananya dilakukan Divisi Propam Polri di Jakarta pada Senin (17/3) ini diminta bisa dibuka ke publik seterang-terangnya.

Hal itu disampaikan oleh aktivis perempuan dan anak NTT, Sarah Lery Mboeik. "Saya berharap (saat sidang etik) itu dibuka seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya ke publik, jangan ada lagi bermain di belakang," ujar Sarah Lery Mboeik. Senin pagi.

Lery mengatakan kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada itu sudah menjadi isu internasional bukan lagi menjadi isu nasional. Apalagi kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO), pedofilia, dan Narkoba. "Ini sudah diambil alih ke Mabes Polri tapi (proses sidang etik) terbuka ke publik dan korban-korban tetap diproteksi tapi proses sidang dibuka ke publik," ujar Lery yang juga Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) itu.

"Banyak yang sudah tidak percaya proses hukum di tingkat polisi, jadi saat ini menjadi warning buat kepolisian agar membuka seterangnya apalagi pelaku dari institusi sendiri. Orang masih khawatir tentang solidaritas perlindungan terhadap korps dan sebagainya," jelasnya.

Menurut Lery apa yang dilakukan oleh AKBP Fajar adalah perbuatan yang sangat biadab dan mencoreng institusi kepolisian. Tersangka tidak pantas lagi menjadi anggota Polri yang harusnya menjadi pelindung masyarakat.

Sementara Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe mengatakan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan AKBP Fajar sangat besar bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman melakukan pendampingan anak korban kekerasan seksual, banyak dampak yang dialami korban. Apalagi ini dilakukan seorang oknum perwira menengah dengan jabatan sebagai Kapolres. "Anak-anak korban kekerasan itu bisa mengalami trauma berkepanjangan, tidak bisa belajar dengan baik dan juga tidak percaya diri," ujar Libby.

Maka berdasarkan alasan itu, Libby juga mendesak Polri harus transparan dalam proses sidang etik. "Agar saat proses putusan etik yang digelar oleh Mabes Polri bisa dilakukan secara transparan agar memberi rasa keadilan bagi masyarakat terutama terhadap korban dan keluarganya," ujar Libby.

Apalagi sidang etik bisa berlangsung tertutup tapi saat pembacaan putusan harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahuinya. "Terbuka atau tertutupnya sidang etik itu diatur sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian tergantung pada Ketua KKEP," ujar Libby.

Seperti diketahui, AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam konferensi pers pekan lalu di Mabes Polri, diterangkan bahwa AKBP Fajar diduga telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun.

Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

Dugaan kekerasan seksual AKBP Fajar terhadap anak di bawah umur diendus Polisi Federal Australia (AFP) setelah menemukan video di situs luar negeri. Polisi Australia pun langsung menghubungi pihak Indonesia.

Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi pada jumpa pers Selasa (11/3) mengatakan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

Dalam kasus itu AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.(Tim)
Kriminal Aktivis Desak Polri Transparan Dalam Sidang Etik Eks Kapolres Ngada
Iklan Utama 5