a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Anak Korban Prostitusi Online Hanya Dibayar Rp 50 Ribu Per Tamu

Anak Korban  Prostitusi Online Hanya Dibayar Rp 50 Ribu Per Tamu
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polisi membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat menggerebek lokasi prostitusi, polisi mendapati empat pelaku dan tiga korban.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Kelapa Gading. Kemudian, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (25/1). "Setelah dilakukan ternyata benar ada tujuh orang di dalam lokasi tersebut," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Selasa (4/2).

Para pelaku yang diamankan polisi itu adalah pria inisial HB (21), AA (19), MAS (16), dan KDR (19). Sementara tiga korban adalah remaja perempuan berinisial SAR (18), NA (17), dan F (16).
Menurut Seto, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kegiatan prostitusi online tersebut.

HB berperan sebagai orang yang berjaga atau mengawasi kamar dan yang membayar sewa unit apartemen.
Lalu, AA berperan menampung uang hasil kegiatan prostitusi dan mengatur keuangan untuk membayar korban, muncikari, hingga petugas jaga.
Kemudian, MAS bertugas menjemput atau mengantar tamu ke unit dan menerima uang pembayaran tamu yang kemudian disetor ke AA.
Sementara KDR bertugas untuk membersihkan kamar unit apartemen.
Sementara para korban yang berusia di bawah umur itu mendapat bayaran sebesar Rp 50 ribu untuk tiap tamu. Namun, upah itu baru diberikan setelah mereka melayani 30 pria.

"Korban mendapat upah dari setiap tamu sebesar Rp 50 ribu," ujar Seto.
"Uang akan diberikan kepada korban apabila sudah mencapai target 30 tamu sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya.

Saat ini penyidik masih menyelidiki kasus prostitusi online tersebut dan mendalami keterlibatan pihak lain.(Tim)
Kriminal Anak Korban  Prostitusi Online Hanya Dibayar Rp 50 Ribu Per Tamu
Iklan Utama 5