a a a a a a a a a a a
Cabuli 8 Murid di Tangsel Dengan Dalih Buka Aura dan Mata Batin, Guru Ngaji Ditangkap Polisi | Kriminal | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Cabuli 8 Murid di Tangsel Dengan Dalih Buka Aura dan Mata Batin, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

Cabuli 8 Murid di Tangsel Dengan Dalih Buka Aura dan Mata Batin, Guru Ngaji Ditangkap Polisi
Konferensi pers di Mapolres Tangsel terkait kasus pencabulan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Polisi mengungkap guru mengaji berinisial M (39) yang mencabuli delapan muridnya di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, berdalih bisa membuka aura hingga mata batin korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, hal itu sengaja disampaikan oleh tersangka untuk merayu para korbannya. "Dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya," ujar Alvino, Kamis (3/10).

"Namun dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka," ujarnya.

Dalam paparanya Alvino juga membeberkan usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban sebesar Rp 200 ribu-Rp 500 ribu. Hal itu dilakukan korban tak menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka ke orang lain.

Selain memberikan uang,tersangka juga mengancam korban. Ancamannya, korban disebut tersangka tak bisa memiliki keturunan apabila menceritakan tindakannya ke orang lain. "Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan guru mengaji di Ciputat, Tangerang Selatan berinisial M (39) atas kasus dugaan pencabulan terhadap delapan murid.

Dalam kasus ini, M dijerat Pasal Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(Tim)


Kriminal Cabuli 8 Murid di Tangsel Dengan Dalih Buka Aura dan Mata Batin, Guru Ngaji Ditangkap Polisi
Iklan Utama 5