Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun Seorang Polisi Ditangkap dan Ditahan
Ilustrasi (rep)
Surabaya, Pro Legal- Seorang oknum polisi bernama Aipda K (53), yang diduga telah mencabuli anak tirinya, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia juga langsung ditahan penyidik. "Ya, betul [sudah ditangkap dan ditahan]," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo, Senin (22/4).
Tetapi Prasetyo tak menjelaskan kapan K ditangkap dan pasal apa yang menjerat anggota Polsek Sawahan Surabaya tersebut. Sementara Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan K sedang menjalani pemeriksaan etik di Propam Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
K diduga mencabuli putri tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan K berulang-ulang selama empat tahun, sejak 2020 hingga 2024.
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pertama kali saat kondisi rumah yang berada di Pabean Cantian sepi. Ketika itu ibunya sedang melahirkan di rumah sakit.
K memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabulinya. K merayu akan memberikan apapun yang korban mau. Di saat yang sama, K juga mengancam korban. "Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan," ujarnya.
Aksi pencabulan itu terbongkar saat korban menceritakan hal itu ke neneknya, N (55), pertengahan Ramadan lalu. Pihak keluarga pun melaporkannya ke polisi.
Nenek korban meminta K dihukum dengan seberat-beratnya. N juga berharap menantunya sejak 2013 itu dipecat dari institusi Polri. "Saya enggak terima. Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya," ujaranya.(Tim)