Celana Dan Cangkul Sebagai Barang Bukti Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Polisi
Tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan berhasil ditangkap polisi (rep)
Padang, Pro Legal- Polisi menemukan barang bukti baru terkait tewasnya Nia Kurnia Sari (18 tahun), gadis penjual gorengan keliling kampung di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, ada dua barang bukti yang ditemukan, yakni celana korban dan cangkul yang digunakan tersangka Indra Septriawan (26 tahun) untuk mengubur korban setelah dibunuh. "Ini perkembangan dari hasil penyelidikan kami, di mana pada rilis sebelumnya kami belum bisa menghadirkan dua barang bukti ini, yaitu cangkul yang digunakan pelaku serta pakaian yang digunakan korban," ujar Faisol, Senin (23/9).
Faisol mengatakan meski sudah menangkap tersangka, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Nia. Petugas juga terus mencari beberapa barang bukti yang belum ditemukan. "Ini penyisiran yang dilakukan sejak Minggu sore. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas menyisir aliran sungai. Dia (tersangka) membuangnya," jelasnya.
"Celana dibuang di sungai, tersangkut kurang lebih satu setengah meter. Alhamdulillah bisa kita temukan. Kemudian, cangkul ini dibuang di tanggul, yang jaraknya sekitar 400-an meter dari pemakaman," paparnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku bernama Indra Septiawan. Pelaku sendiri sudah dicari selama 11 hari terakhir. Seperti diketahui pelarian IS berakhir setelah warga dan polisi menemukan Indra bersembunyi di loteng sebuah rumah di Padang Kabau, Nagari Kayu Taman. Rumah itu diketahui adalah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban, dan disebut sebagai residivis yang pernah terjerat kasus pencabulan.(Tim)