Dokter PPDS Diduga Perkosa Kerabat Pasien Dengan Cara Dibius di RSHS Bandung
dr PAP, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasian di RSHS Bandung (rep)
Jakarta, Pro Legal- Terungkap kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat ini pelaku berinisial PAP yang berusia 31 tahun itu sudah mendapat sanksi dan juga ditahan pihak kepolisian.
Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Hendra Rochmawan, peristiwa pidana itu terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa itu bermula, saat korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien, kemudian diminta oleh tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah. Kemudian tersangka membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. "[Tersangka] meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ujar Hendra di Polda Jabar, Rabu (9/4).
Saat berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Selanjutnya tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.
Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun, saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FA. Mereka akhirnya melaporkan itu kepada pihak kepolisian.
Setelah Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 23 Maret 2025 berhasil menangkap tersangka PAP.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan lokasi yang dijadikan pelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban dilakukan di salah satu gedung yang ada di RSHS. "Itu ruangan baru. Mereka (pihak RSHS) rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi, itu belum pakai," ujar Surawan.
Surawan juga mengatakan jika pihaknya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan uji DNA. "Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma," ujarnya.
Sebelum ditangkap, tersangka disebut sempat berupaya untuk mengakhiri hidupnya. "Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," ujar Surawan.
Saat ini tersangka PAP sudah dilakukan penahanan. Polisi menerapkan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. "Sudah ditahan pada tanggal 23 Maret," ujar Surawan.
Menanggapi kasus itu Unpad sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan tersangka PAP. "Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujar Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidaya, Rabu (9/4).
Yudi menambahkan peristiwa memalukan itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit. "Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," jelasnya. Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka PAP berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup. "Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya, Rabu (9/4).
"Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," tambahnya.(Tim)