a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hari Ini Kades Kohod Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut

Hari Ini Kades Kohod Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut
Kades Kohod, Arsin bersama tim kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya bakal diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2) hari ini.

Agenda pemeriksaan ini merupakan yang pertama dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai penetapan tersangka kasus pagar laut Tangerang. "Kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Menurut Djuhandani, peluang penahanan para tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan hari ini. Ia menjelaskan sebelum melakukan penahanan penyidik akan mempertimbangkan potensi para tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti.

Djuhandani mengatakan bila unsur-unsur tersebut dipenuhi, barulah penyidik akan mempertimbangkan proses penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu. "Kita lihat apakah tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan," jelasnya.

"Ini tentu saja nanti setelah pemeriksaan akan didiskusikan kepada kami. Kepada kami artinya dari penyidik dengan Kasubdit, Direktur akan membicarakan bagaimana langkah-langkahnya," jelasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka itu yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemalsuan dokumen oleh Arsin Cs dilatari motif ekonomi. Kendati demikian, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.(Tim)



Kriminal Hari Ini Kades Kohod Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut
Iklan Utama 5