Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung, Petugas Damkar DKI Dipecat
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung sedang diperiksa penyidik (rep)
Jakarta, Pro Legal- Akhirnya Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta memecat tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur yang telah ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. "Iya, pemutusan kontrak," ujar Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satriadi Gunawan, Kamis (4/4).
Satriadi mengatakan pemecatan itu agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan kasus tersebut. "Kita tegas jika ada pelanggaran yang menyalahi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menahan petugas pemadam kebakaran di Jakarta Timur berinisial SN yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, penahanan tersebut dilakukan penyidik usai meningkatkan status SN sebagai tersangka pencabulan pada Selasa (2/4). Dalam perkara ini SN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Menurut unggahan tersebut, pencabulan terungkap setelah sang anak mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya kepada sang ibu setelah pulang menginap dari rumah SN.
Berdasarkan penuturan ibu korban, ia dan SN sudah bercerai sejak 2020. Setelah mendapat cerita pencabulan itu, sang ibu kemudian melapor ke polisi.(Tim)