a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Periksa Mantan Gubernur Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Mantan  Gubernur Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah
Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Erzaldi diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku Gubernur pada tahun 2017 sampai 2022. "Senin 27 Mei 2024, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Selain Erzaldi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pihak swasta yakni Direktur CV Maria Kita berinisial HT, Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama berinisial PSP dan Direktur CV Jaya Mandiri berinisial HS.

Ia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Timah Tbk di wilayah Bangka Belitung.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.(Tim)



Kriminal Kejagung Periksa Mantan  Gubernur Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah
Iklan Utama 5