a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Komplotan Pemeras Dengan Modus Kencan Berhasil Digulung Polisi

Komplotan Pemeras  Dengan Modus Kencan  Berhasil Digulung Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemerasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka beroperasi dengan modus kencan.

Terungkapnya kasus itu bermula saat korban pria berinisial RPS berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita lewat aplikasi kencan.
Komunikasi keduanya semakin intens dan beralih ke WhatsApp. Lalu, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah kos yang ditentukan oleh si wanita pada Minggu (2/3). "Setelah terjadi percakapan online pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui share location menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku (TKP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3).

Saat tiba di lokasi, korban mendapati ada dua wanita di dalam kos. Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang laki-laki ke kos tersebut. Salah satu laki-laki mengaku merupakan suami dari wanita tersebut. "Salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya," ujar Ade Ary.

Lalu pria yang mengaku suami itu menodongkan pisau ke arah korban lalu merampas ponsel.

Bahkan pelaku kemudian meminta PIN m-banking korban dan menguras uang yang ada di dalamnya untuk deposit judi online. Setelahnya, pelaku langsung mengusir korban untuk pergi dari kos.

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta.

Akhirnya polisi berhasil menangkap empat pelaku di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) malam. Keempat pelaku yakni, Firli Dewi (29), Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30).

Dalam kasus tersebut para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.(Tim)



Kriminal Komplotan Pemeras  Dengan Modus Kencan  Berhasil Digulung Polisi
Iklan Utama 5