a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Menipu Rp 132 Juta, Faizal Ditahan di Polsek Matraman

Menipu Rp 132 Juta,  Faizal Ditahan di Polsek Matraman
Faizal tersangka Dugaan Penipu dan Penggelapan, saat dibawa tim buser menuju Polsek Metro Mataraman
Pro Legal News – Petugas Polsek Metro Matraman, meringkus Faizal Aziz (41), tersangka pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat buron sejak April 2024. Faizal dilaporkan menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp 132 juta.

Tersangka sejak akhir April 2024 tidak memenuhi panggilan undangan penyidik dari Polsek Matraman sehubungan pengaduan Haji Sobar. Pedagang itu menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Faizal Aziz.

Hal itu diuraikan Sobar dalam laporan polisii No LP/52/B/II/2024/Polres Jakarta Timur/Pmj. Tim yang dipimpin Brigadir Edo Kamis (30/5) menangkap Faizal Aziz dan menahan tersangka di Jatinegara.

Faizal Aziz sekitar Desember 2023 mendatangi toko Karunia Motor milik Sobar di Kayu Manis Jakarta Timur. Faizal menyatakan ingin membeli dongkrak suspense buat bus Mercedes. Barang itu tidak tersedia di Karunia Motor, sehingga Faizal mengajak Sobar bekerjasama mendapatkan barang yang katanya pesanan PT Rosalia Indah Transport.

Faizal menunjukkan Surat Pengadaan Dongkrak Suspensi No. 25/PNG.RIT/V2023 tertanggal 30 Mei 2023 dengan nilai Rp. 191,25 juta dan Surat Pengadaan Reklame Rosalia Indah No. 37/PRG.RIY/II2022 Tertanggal 15 November 2022 bernilai Rp. 50,83 juta.

Faizal mengajak Sobar berbagi hasil dengan syarat Sobar menyerahkan Rp. 132 juta sebagai modal kerja yang katanya pesanan PT Rosalia Indah Transport tersebut. Sebagai jaminan, Faizal memberikan sertifikat SHGB No. 2376/Tegal atas nama Warlianty yang katanya adalah bibinya. Guna menyakinkan korban, Faizal mengajak Sobat membuat perjanjian kerja sama dengan disaksikan oleh seorang wanita yang membawa KTP atas nama Warlianti, yang tercatat sebagai pemegang sertifikat HGB No. 2376/Tegal. Surat Perjanjian itu mereka tandatangani tanggal 18 Desember 2023.

Dalam perjanjian disebutkan modal berikut keuntungan akan dikembalikan kepada Sobar dalam waktu 30 hari. Ternyata Faizal menipunya sehingga Sobar meminta Kuasa Hukumnya Guntur Manumpak Pangaribuan SH memeriksakan keaslian SHGB No. 2376/Tegal atas nama pemegang hak Warlianti ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Cibinong. Celakanya, SHGB No. 2376/Tegal atas nama Warlianti tersebut adalah sertifikat palsu.

Kasusnya dilaporkan ke Polsek Metro Matraman dengan laporan polisi No. LP/52/B/II/2024/SpktMtr/Polres Jakarta Timur/PMJ tertanggal 17 Februari 2024, Faizal diadukan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. Faizal tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akihirnya ditangkap di Jatinegara, Kamis (30/5) dan sampai kini masih ditahan. ***
Kriminal Menipu Rp 132 Juta,  Faizal Ditahan di Polsek Matraman
Iklan Utama 5