a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Merampok Dan Bunuh Tetangga, Kakak Beradik Divonis 18 Tahun Penjara

Merampok Dan Bunuh Tetangga, Kakak Beradik Divonis 18 Tahun Penjara
Ilustrasi (rep)
Malang, Pro Legal - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan.

Kedua terdakwa itu bernama M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) yang merupakan kakak beradik. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto menilai kedua terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan hingga mengakibatkan kematian. "Menjatuhkan kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto, Senin (25/11).

Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP. Perbuatan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu orang bernama Sri Agus Purwanto tewas.
Selain itu, ada satu korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningasih yang menderita luka-luka. Vonis 18 tahun penjara seusai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Henru Purnomo, menyatakan akan melakukan banding.

Perampokan dan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku masuk ke rumah korban Esther yang tinggal bersama korban Agus.
Karena kepergok, keduanya langsung memukul wajah Agus. Pelaku mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan dan menusuk leher korban.
Pelaku Wakhid masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban Esther menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Tersangka juga menyeret korban ke dalam kamar serta membenturkan kepala korban Esther ke tembok sebanyak dua kali.

Setelah itu, keduanya mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan satu HP. Satreskrim Polres Malang kemudian membentu tim khusus yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah untuk mengungkap kejadian tersebut. "Bahwa motif perbuatan para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena para tersangka butuh uang untuk biaya menikah serta membayar hutang," ujar
Kasat Reskrim Polres Malang saat itu AKP Gandha Syah Hidayat melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4).(Tim)



Kriminal Merampok Dan Bunuh Tetangga, Kakak Beradik Divonis 18 Tahun Penjara
Iklan Utama 5