a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Nikita Mirzani Menjadi Tersangka Kasus Pengancaman Dan Pemerasan Terhadap Bos Skincare Reza Gladys

Nikita Mirzani Menjadi Tersangka Kasus  Pengancaman  Dan Pemerasan Terhadap Bos Skincare Reza Gladys
Artis Nikita Mirzani bersama dengan kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal-Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus ini bermula ketika korban melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024. "Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2).

Ade Ary mengungkapkan dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Setelahnya, korban sempat mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui perantara asisten dengan niat bertemu pada 13 November 2024. Namun menurut Ade, ajakan bertemu dari korban justru dibalas dengan ancaman dari pelaku. "Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi itu tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.

Ade Ary mengatakan korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. "Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ujarnya.

Maka atas perbuatannya itu, Ade Ary menyebut Nikita Mirzani dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, "Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Ade. (Tim)


Kriminal Nikita Mirzani Menjadi Tersangka Kasus  Pengancaman  Dan Pemerasan Terhadap Bos Skincare Reza Gladys
Iklan Utama 5