Jakarta, Pro Legal- Ibu kandung kedua korban pelecehan seksual di Kelurahan Kemayoran, pingsan Jumat siang di Markas Polres Jakarta Pusat. Perempuan itu pingsan, lalu menjadi histeris dan berteriak-teriak setelah sadar dari pingsan.
Warga Kelurahan Kemayoran tersebut mendampingi kedua putrinya, bocah perempuan N (15) dan Z (13) yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Kedua korban diperiksa oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut, sang ibu mengetahui bahwa kedua putrinya sudah bertahun-tahun diperkosa oleh kakak beradik BD dan GM. Padahal, BD dan GM adalah sepupu perempuan tersebut.
Kasus itu mulai terbongkar ketika kedua korban diantar oleh neneknya meminta perlindungan ke kantor Firma Hukum Pro Legal Selasa (4/6) lalu. Kata nenek itu, kedua cucunya menjadi korban pelecehan dan kekerasaan seksual. Mereka diterima oleh Advokat Guntur Manumpak Pangaribuan SH.
Rabu (5/6) ibu kandung korban memberi kuasa khusus kepada Guntur Manumpak Pangaribuan SH, Dr Ir Albert Kuhon MS SH dan Agus Salim Ra’is SH. Para advokat itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Sosial (Kemensos), meminta perlindungan bagi kedua bocah yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kepala Rumah Aman Sentra Mulya Jaya Kemensos RI, Adrianus Alla, menyambut baik permohonan tersebut. Pada hari yang sama, Tim Penjemputan Rumah Aman Sentra Mulya Jaya Kemensos RI yang dipimpin Fatur, menjemput kedua korban dan membawa mereka ke tempat perlindungan.
Setelah kedua korban berada di tempat yang aman, Pangaribuan mengadukan kasus itu ke Polres Jakarta Pusat. Para petugas Unit PPA Polres Jakpus bertindak cepat dan segera memulai penyelidikan. Diperoleh keterangan, terduga BD yang sehari-hari berjabatan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal kedua korban dan ibunya, kini sudah ditangkap. Sementara terhadap GM dewasa ini masih dilakukan pendalaman.
Pada awalnya, diduga bocah perempuan N (15) dan Z (13) yang tinggal di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekadar menjadi korban pelecehan dan kekerasaan seksual. Kedua korban ketakutan menceritakan perlakuan yang diterima dari pamannya itu. Belum lama ini, N memberanikan diri bercerita kepada neneknya. Kata N, ia terakhir mengalami pelecehan seksual dari BD bulan Mei 2024. Menurut pengakuan N, hampir setiap malam BD memegang-megang dan meraba payudaranya. Biasanya hal itu dilakukan BD sewaktu ibu korban sedang tidak di rumah karena belum pulang kerja. Guna menghindari kelakuan BD, N tidak tidur sebelum ibunya pulang kerja dan selalu berusaha berpelukan dengan adiknya yang bernama Z.
Dalam pemeriksaan Jumat (7/6) terungkap bahwa kedua korban yang masih di bawah umur itu sudah bertahun-tahun mengalami perkosaan. Terduga pelakunya, oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) yang bernama BD dan adiknya yang bernama GM. Kakak-beradik BD dan GM adalah sepupu dari ibu kandung kedua korban. Lurah Kemayoran berterimakasih kepada pihak Firma Hukum Pro Legal yang telah bersedia memberi perlindungan kepada warganya yang menjadi korban kekerasan seksual. Lurah itu menawarkan kepada ibu kandung korban buat tinggal di rumah dinasnya, agar keamanannya lebih terlindung.
Advokat Guntur Manumpak Pangaribuan SH mengutuk kebejatan kakak beradik BD dan GM. “Kedua manusia itu pantas mendapat hukuman berat karena merusak masa depan bocah yang sebetulnya masih keponakan mereka,” ujar Pangaribuan yang dihubungi wartawan Jumat petang. (Nov)