Polda Jateng Usut Isu Sukolilo Pati Yang Dicap Sebagi Kampung Penadah
Polisi melakukan olah TKP peristiwa pengeroyokan bos rental di Desa Sukolio, Pati (rep)
Jakarta, Pro Legal-Pasca terjadinya aksi pembunuhan pemilik rental mobil, Polda Jawa Tengah terjun mendalami isu yang beredar di masyarakat soal Kecamatan Sukolio, Kabupaten Pati sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Seperti diketahui, isu itu berkembang di kalangan masyarakat usai insiden pengeroyokan terhadap bos travel asal Jakarta yang menyebabkan korban tewas usai diteriaki maling. "Nah itu memang ada informasi seperti itu. Tapi kita masih dalami lah terkait tentang informasi bahwa di sana kampung penadah," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (11/6).
"Intinya pihak Polres dan Polda akan melakukan pendalaman terkait informasi itu," ujarnya.
Tetapi Satake juga meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian terkait isu yang tengah beredar itu. "Dan kita juga saat ini perlu juga laporan dari masyarakat supaya bisa ditindaklanjuti ya," ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Pati Ipda Muji Sutrisna menyampaikan perlu ada kajian lebih lanjut terkat isu wilayah Sukolilo, Pati sebagai kampung penadah. "Kalau bicara kampung penadah harus ada kajian mendalam, jadi menurut saya tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng pada Kamis (6/6) lalu. Insiden itu bermula saat BH dan tiga orang lainnya SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang. Dari penelusuran GPS yang mereka lakukan, mobil itu ada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Keempat orang itu lantas berangkat ke lokasi untuk mencari keberadaan mobil tersebut. Mereka pun tiba di Sukolilo pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan mobil yang dicari. Setelahnya, mereka berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan. Namun, warga yang tengah melintas dan melihatnya hal itu mengira BH serta ketiga orang lainnya adalah maling.
Warga lalu berteriak hingga masa berdatangan. Akibatnya keempat orang itu diamuk massa hingga babak belur. Selain itu, mobil yang dikendarai keempatnya dari Jakarta ke Pati, juga habis dibakar massa.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lokasi kejadian. Evakuasi pun dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun pada malamnya, BH dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35). Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Tim)