Polisi Berhasil Ringkus Salah Satu Pengeroyok Intel TNI
Ilustrasi (rep)
Ambon, Pro Legal – Aparat dari Polresta Ambon berhasil menangkap satu orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI Detasemen Intel Kodam Pattimura Serka Elpriawan.
Menurut Kapolres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Simamora, seorang pelaku bernama Husen Wael alias Buce itu ditangkap awal Juni silam. "Yang bersangkutan ditangkap pada 6 Juni 2023," ujar Raja, Senin (19/6).
Raja mengatakan, Serka Elpriawan dianiaya oleh sejumlah orang, yakni Husen Wael alias Buce, Arman Mahu alias Arman, Dedi Nakul alias Kertas dan Ramis Bakai alias Baret.
Kasus pengeroyokan itu, terjadi pada 27 April 2023. Saat itu Serka Elpriawan sedang bertugas melerai bentrok warga di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Maluku pada 27 April 2023.
Berdasarkan penyelidikan Husen Wael alias Buce diketahui membacok korban. Arman Mahu alias Arman melakukan kekerasan terhadap korban hingga gigi korban patah , Dedi Nakul alias kertas memukul korban, sementara Ramis Bakai alias Baret memukul dan merampas senjata milik korban.
Dikatakan Raja, selain menangkap Husen Wael alias Buce, polisi juga sempat berusaha menangkap Ramis Bakai alias Baret di Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Namun, warga sempat mengadang petugas, sehingga Ramis melarikan diri.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, Ramis Bakay melawan petugas saat hendak ditangkap. "Sempat dicokok, Baret berontak dan melawan saat akan dimasukan ke dalam mobil. Ia kemudian memprovokasi masyarakat untuk membantunya dan melakukan perlawanan kepada petugas," ujar Roem.
Roem pun meminta para pelaku pengeroyokan, termasuk Ramis Bakai alias Baret untuk segera menyerahkan diri. "Untuk tersangka Baret yang sudah DPO dan tersangkut beberapa kasus pidana termasuk terlibat pembacokan anggota TNI Kodam Pattimura sampai korban luka berat di Wakal, sebaiknya menyerah, karena sampai kapan pun Polri akan tetap tangkap dan proses hukum, tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.(Tim)