a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Ciduk Mucikari Penjual Anak Perawan Seharga Rp 7 Juta

Polisi Ciduk Mucikari Penjual Anak Perawan Seharga Rp 7 Juta
MI, tersangka penjual anak perawan berhasil ditangkap polisi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Seorang muncikari berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para pria hidung belang dengan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp7 juta. "Tarif yang dikenakan oleh FEA ini membagi dua klaster yaitu perawan dan nonperawan, nonperawan diberi tarif Rp1,5 juta, sedangkan yang perawan itu Rp7 juta," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/9).

Menurut Ade, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, setidaknya ada 21 anak di bawah umur yang menjadi korban atau dipekerjakan oleh Mami Icha. Puluhan korban itu dihimpun oleh mami Icha lewat jaringannya. Namun, Ade tak menjelaskan lebih lanjut terkait jaringan yang dimiliki Mami Icha ini.

Ade menerangkan Mami Icha biasanya menawarkan para korban kepada para lelaki hidung belang lewat media sosial.

Dalam promosinya, Mami Icha turut mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi oleh para pelanggan. "Kemudian klien akan menghubungi tersangka lewat Telegram atau Line yang diberikan oleh FEA. Kemudian akan dishare oleh FEA kepada kliennya, mulai data anak korban yang akan dipekerjakan, dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga," ujar Ade.

Setelah terjadi kesepakatan, para pelanggan akan diminta untuk membayar uang muka terlebih dulu sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. "Setelah itu diantarkan ke tempat hotel yang sudah ditentukan klien. Di situlah klien akan membayar kekurangan dari kesepakatan yang telah disepakati," ujar Ade.

Sebelumnya, polisi menggagalkan upaya eksploitasi seksual anak dengan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap perempuan berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) sebagai tersangka muncikari yang diduga menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang. 'Mami' adalah sebutan untuk muncikari

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan ada akun Twitter menawarkan praktik prostitusi. "Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan 2 orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (23/9).

Atas perbuatannya, mami Icha dijerat pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Pornografi dan/atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.(Tim)


Kriminal Polisi Ciduk Mucikari Penjual Anak Perawan Seharga Rp 7 Juta
Iklan Utama 5