Polisi Kebut Berkas Perkara Kasus 2 Remaja Bunuh Bocah
2 tersangka pembunuh bocah di Mapolrestabes Makassar (rep)
Makassar, Pro Legal - Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana AD (17) dan MF (18), saat ini dikebut oleh pihak kepolisian agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, berkas perkara kedua tersangka dipisah. Keduanya membunuh bocah FS (11) karena berniat menjual organ ginjal korban. "Kalau anak hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari masa penahanannya. Jadi ini dipercepat, tidak sama dengan orang dewasa," ujar Lando, Sabtu (14/1).
Lando menjelaskan penyidik telah memeriksa empat saksi bertalian dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Selain itu, penyidik telah memeriksa kedua tersangka, termasuk melakukan tes kejiwaan yang dilakukan tim psikiater Biddokkes Polda Sulsel. "Hasil pemeriksaan akan keluar beberapa waktu kemudian, karena nanti akan disimpulkan oleh psikolog dan akan diserahkan ke penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, AD dan MF menculik dan membunuh bocah FS karena berniat menjual organ ginjal korban. Mereka mengaku mengetahui soal jual-beli organ tubuh manusia dari sebuah situs di internet.
Namun, AD mengaku bingung setelah membunuh korban karena tak mengetahui letak ginjal. Akhirnya, jasad korban dibuang ke kolong jembatan di dekat Waduk Nipah-nipah.(Tim)